RAZIA KNALPOT BLORA
SATLANTAS BLORA - RAZIA KNALPOT #blora #raziaknalpot #knalpotracing
#blora #blorajawatengah #polresblora
sumber:polres blora
Meresahkan Warga, Ratusan Motor Berknalpot Brong atau Racing Diamankan Satlantas Polres Blora
Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah dibantu oleh Petugas Gabungan Fungsi Polres Blora menggelar razia knalpot racing, Sabtu,15/01/2022 malam.
Dalam razia yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan sebanyak 182 pelanggaran. Dengan rincian pelanggaran knalpot brong sebanyak 130 dan 52 lainnya pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Kasat Lantas AKP Edi Sukamto menyampaikan bahwa jumlah kendaraan bermotor yang disita adalah sebanyak 144 sepeda motor. Mantan Kasat Sabhara Polres Klaten ini membeberkan bahwa razia tersebut dilaksanakan akibat adanya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot racing.
“Razia knalpot racing ini adalah atensi Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Racing. Dalam rangka menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidaknyamanan warga,” ungkap AKP Edi Sukamto.
Lebih lanjut AKP Edi menjelaskan, razia digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan dengan knalpot Racing. Yaitu Bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor Satlantas Polres Blora.
Razia knalpot brong ini, lanjut AKP Edi bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya ranmor roda dua. Bagi masyarakat yang terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita di Satlantas Polres Blora dapat mengambil kendaraan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.
“Pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” jelas AKP Edi.
AKP Edi berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasat Lantas juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.....
Komentar
Posting Komentar